Berdasarkan surat edaran Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor 7 tahun 2020 tentang penerapan Penomoran Ijazah dan Sistem Verifikasi Ijazah Nasional, maka seluruh data lulusan pada perguruan tinggi akan dianggap legal apabila tercantum di halaman https://ijazah.kemdikbud.go.id untuk lulusan tahun 2002.
Lalu bagaimana cara mengecek Ijazah secara online ? berikut adalah cara mengecek ijazah secara online menggunakan halaman SIVIL
- Akses halaman https://ijazah.kemdikbud.go.id/
- Ketikan nama perguruan tinggi misal UNIVERSITAS KUNINGAN, jika ditemukan kemudian pilih program studi anda.
- Pada bagian angka pengaman silahkan masukan jawaban dari soal yang tampil dilayar (pada contoh dibawah masukan jawabannya saja yaitu 16)
- Kemudian klik tombol VERIFIKASI
- Apabila berhasil maka akan tampak data hasil verifikasi seperti tampak pada gambar dibawah
Penyebab Tidak Tampil Data
Adakalanya data verifikasi tidak tampil, berikut adalah penyebab data tidak tampil :
- Pengetikan nomor ijazah salah (harus sesuai dengan yang tertera di ijazah masing-masing yang terletak di sudut kiri atas ijazah)
- Data lulusan belum diinput oleh BAAK ke Aplikasi PDDIKTI
- Data lulusan sudah dinput namun nomor seri ijazah belum diinput oleh BAAK pada aplikasi PDDIKTI
- Khusus untuk mahasiswa dibawah tahun lulusan 2002 dipastikan data tidak akan tampil hal ini, dan ini adalah tidak wajib. Jika diperlukan maka penggantinya bisa meminta Surat Keterangan Lulusan ke BAAK Universitas Kuningan.