Pelaporan PDDIKTI sudah menjadi kewajiban bagi perguruan tinggi swasta berdasarkan Undang Undang No 7 Tahun 2020 tentang pendirian, perubahan, pembubaran perguruan tinggi negeri, dan pendirian, perubahan, pencabutan izinperguruan tinggi swasta pasal (69)dan (70), serta diperkuat dengan Permenristekdikti nomor 61 tahun 2016 Pasal 10 butir (1) perguruan tinggi harus menyampaikan laporan penyelenggaraan pendidikan tinggi ke PDDikti secara berkala pada semester ganjil, semester genap, dan semester antara.
Semenjak tahun akademik 2009 semester ganjil sampai dengan 2020 semester genap berdasarkan update data tanggal 22 November 2021 Kementrian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek memberikan penilaian sempurna (100%) kepada Universitas Kuningan.
Sebagai bentuk apresiasi tersebut, Kementrian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek memberikan apresiasi atas pencapaian 100% Pelaporan PDDIKTI hal ini disampaikan dalam surat Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV Nomor 8035/LL4/TI/2021 Tanggal 24 November 2021.
Dengan diterimanya penilaian tersebut, menjadi tolak ukur bagi Universitas Kuningan untuk taat aturan terhadap segala peraturan akademik yang telah ditetapkan oleh kementrian pendidikan kebudayaan dan ristek, dan semoga program studi di lingkungan Universitas Kuningan dapat mematuhi segala aturan akademik yang telah ditetapkan tersebut.
Berikut adalah Surat Apresiasi Pelaporan PDDIKTI 2021 untuk Universitas Kuningan dan beberapa universitas yang berada di wilayah IV Jawa Barat dan Banten