Berdasarkan surat edaran dari Dirjen Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 tahun 2020 tentang Penerapan Nomor Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijasah Secara Elektronik, maka dengan ini diberitahukan kepada seluruh civitas akademik Universitas Kuningan dan stakeholder Universitas Kuningan bahwa :
- Seluruh Ijazah Pendidikan Akademik dan Pendidikan Vokasi mulai tanggal 28 Desember 2020 Wajib Menggunakan Nomor Ijazah Nasional.
- Seluruh data lulusan yang terverifikasi datanya akan muncul di halaman SIVIL (https://ijazah.kemdikbud.go.id)
Berikut kami sampailan Surat Edaran No 7 Tahun 2020 :