Kepala Bagian Kelembagaan — BAAK Universitas Kuningan

Kepala Bagian Kelembagaan merupakan bagian penting di lingkungan Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) Universitas Kuningan. Bagian ini berperan dalam merumuskan program kegiatan di bidang kelembagaan untuk mendukung penguatan tata kelola universitas agar sejalan dengan visi dan misi UNIKU.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Bagian Kelembagaan memiliki kewenangan dalam menyusun rencana anggaran, menyelenggarakan administrasi kelembagaan, menyiapkan bahan dan mengelola data mutu kelembagaan, serta mempersiapkan bahan usulan pendirian, perubahan, penggabungan, dan penutupan program studi.

Selain itu, Kepala Bagian Kelembagaan juga memfasilitasi penguatan tata kelola perguruan tinggi, termasuk penyusunan struktur organisasi dan tata kelola universitas. Tugas lainnya meliputi pengadministrasian pembentukan unit kerja baru, perubahan nama fakultas, penyusunan peraturan yang ditetapkan oleh Rektor berdasarkan pedoman yayasan, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BAAK.

Fokus dan Tanggung Jawab Utama

  • Mengusulkan rencana anggaran di bidang kelembagaan.
  • Menyelenggarakan administrasi kelembagaan.
  • Menyiapkan bahan atau melakukan pengumpulan dan pengolahan data mutu kelembagaan.
  • Menyiapkan bahan usulan pendirian, perubahan, penggabungan, dan penutupan program studi.
  • Memfasilitasi penguatan tata kelola perguruan tinggi termasuk menyiapkan bahan penyusunan struktur organisasi dan tata kelola.
  • Mengadministrasikan pembentukan unit kerja baru.
  • Mengadministrasikan perubahan nama fakultas.
  • Menyusun peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Rektor berdasarkan pedoman yayasan.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BAAK.

Dengan peran strategis tersebut, Kepala Bagian Kelembagaan menjadi pilar utama dalam menciptakan sistem kelembagaan yang terarah, transparan, dan berkelanjutan di lingkungan Universitas Kuningan.